Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ricky Rizal menjalani sidang duplik yang dibacakan kuasa hukumnya sebagai tanggapan replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu poin dalam duplik Ricky Rizal yaitu tentang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang ikut ke Duren Tiga bukan atas ajakannya.
Pihak Ricky Rizal Wibowo membenarkan poin replik tersebut yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Bahwa Replik Jaksa Penuntut Umum pada Halaman 6 Huruf A Nomor 8 yang menyatakan 'ikutnya korban ke Duren Tiga bukan atas ajakan terdakwa' adalah benar," ujar kuasa hukum Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Meskipun demikian, terdapat replik berkaitan dari Jaksa Penuntut Umum yang dibantah oleh pihak Ricky Rizal.
Poin tersebut adalah Ricky Rizal yang diduga bekerjasama dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer sengaja membawa Yosua ke Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan.
"Akan tetapi adalah kesalahan yang fatal apabila Jaksa PenuntutUmum dalam Repliknya yang pada pokoknya menerangkan jika terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersama-sama dengan saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer sengaja untuk membawa saudara Joshua ke rumah Duren Tiga," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ricky Rizal menjalani sidang pembunuhan terhadap Brigadir J drmhan agenda Replik atau tanggapan JPU dari Pledoi yang diajukan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pledoi yang diajukan Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Tanggapi Replik JPU soal Mengamankan Senjata Brigadir J, Pihak Ricky Rizal Sebut JPU Berhalusinasi
(*)