Find Us On Social Media :

Perbedaan PPK dan PPS, Ternyata Segini Gaji Panitia Pemilu 2024!

By None, Rabu, 1 Februari 2023 | 11:28 WIB

ilustrasi pelaksanaan pemilu

Grid.ID - Menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, sejumlah persiapan sudah mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Termasuk merekrut PPS dan PPK untuk membantu pelaksanaan Pemilu 2024.

Apakah kamu sudah memahami PPS dan PPK yang merupakan panitia dalam Pemilu 2024 mendatang?

Dikutip Kompas.com, KPU telah membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Pendaftaran PPK telah berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022 lalu.

Sementara pendaftaran PPS dimulai pada tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.

Simak yuk apa saja tugas PPK dan PPS serta besaran gaji yang akan didapatkan!

Gaji PPK

Panitia pemilihan kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Grid Network Lakukan Audiensi dengan KPU, August Mellaz Ungkap Pentingnya Suara Anak Muda Jelang Pemilu 2024

PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.

Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.