Grid.ID - Menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, sejumlah persiapan sudah mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Termasuk merekrut PPS dan PPK untuk membantu pelaksanaan Pemilu 2024.
Apakah kamu sudah memahami PPS dan PPK yang merupakan panitia dalam Pemilu 2024 mendatang?
Dikutip Kompas.com, KPU telah membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Pendaftaran PPK telah berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022 lalu.
Sementara pendaftaran PPS dimulai pada tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
Simak yuk apa saja tugas PPK dan PPS serta besaran gaji yang akan didapatkan!
Gaji PPK
Panitia pemilihan kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.
Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari laman resmi KPU, gaji atau honorarium ketua PPK untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Sementara untuk anggota PPK, honor yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.
Gaji PPK untuk Pemilu 2024 ini akan mereka terima selama masa kerja, yakni 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Sementara itu, panitia pemungutan suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
PPS terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Sama seperti PPK, PPS juga berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi yang diadakan KPU.
Adapun honorarium yang akan diberikan kepada ketua PPS setiap bulan adalah sebesar Rp 1.500.000.
Baca Juga: Mengenal Istilah DPT Jelang Pemilu 2024, Faktor Penting Saat Pemungutan Suara!
Sementara untuk anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024"
(*)