Grid.ID – Pernikahan beda agama kini menjadi isu yang sering dibicarakan.
Pasalnya makin sering terlihat pasangan yang menikah berbeda keyakinan.
Oleh sebab itu, Mahkaman Konstitusi (MK) menolak selurug gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan beda agama.
"Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: 'Pasrah Aja, Namanya Jodoh Gak Ada yang Tau', Sule Komentari Hubungan Rizky Febian dengan Mahalini
Pemohon atau penggugat adalah pria bernama E. Ramos Petege.
Ramos menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh pemeluk agama yang sama.
Gugatan tersebut juga atas kehendak pribadi, di mana ia sebagai pemeluk agama katolik tak bisa menikahi wanita beragama islam karena terhalang Undang-Undang.
Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa, "Perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
(*)