Grid.ID - Setelah menjalani sidang berbulan-bulan, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan atau vonis majelis hakim pada Senin (13/2/2023).
Sebelum itu, Ferdy Sambo menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya.
Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo mengaku putus asa dan frustasi karena sorotan negatif yang ditujukan padanya.
Ia pun sebelumnya hendak memberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia' pada pleidoinya tersebut.
Namun, kemudian ia memilih judul 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.'
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'."
"Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Ferdy Sambo, dalam pledoi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) lalu.
Ia pun merasa tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan padanya sebelum Majelis Hakim menjatuhkannya, karena stigma negatif yang ia terima setelah kasus ini mendapatkan sorotan secara luas, bahkan hingga ke luar negeri.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," jelas Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, ia juga merasa bahwa tidak ada yang sudi mendengarkan kata-kata yang dilontarkan dari mulutnya.
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tegas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Isi Replik Jaksa Penuntut Umum Lahir dari Rasa Frustasi