Grid.ID – Sidang putusan hukuman untuk Ferdy Sambo akan segera dilaksanakan pada Senin (13/2/2023) mendatang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dirinya kemudian membacakan pledoi yang lantas ditolak oleh JPU.
Pada pledoinya, Ferdy Sambo mengungkapkan keputusasaannya.
Baca Juga: Dituding Pakai Baju Seksi untuk Skenario Pembunuhan Brigadir J, Begini Jawaban Putri Candrawathi
Awalnya ia memilih judul pledoi “Pembelaan yang Sia-sia”.
Akan tetapi ia merubanhnya menjadi “Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan”.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Ferdy Sambo, dalam pledoi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) lalu.
Ferdy Sambo berujar, dirinya tak tahan dengan tuduhan dan caci maki yang dilayangkan kepadanya.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," jelas Ferdy Sambo.
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tegas Ferdy Sambo.
(*)