Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Jawa Barat.
Melansir Wartakota, Djohansyah mengatakan bahwa kliennya melaporkan tiga orang ke Polda Jawa Barat sejak Desember 2021.
Tiga orang itu diduga melakukan tindak penggelapan aset properti di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Pasal yang tercantum dalam laporan Tamara Bleszynski tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Tamara Bleszynski melapor ke polisi karena tidak ada itikad baik dari tiga pelaku.
Lewat Instagram, Tamara mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantunya untuk mengusut masalah ini.
"Terima kasih kepada dua orang hebat yg berdiri di sampingku. Mereka berjuang siang dan malam…agar keadilan bisa terwujud. Matur suksma," tulis Tamara Bleszynski sebagai caption unggahan Instagram.
Sebelumnya, Tamara hendak melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada pertengahan Oktober 2021.
Kala itu Tamara Bleszynski menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.