Grid.ID – Sebelum menikah dengan Ferry Irawan, Venna Melinda membuat perjanjian pranikah yang sempat terekspos.
Kini rumah tangga keduanya tengah di ujung tanduk akibat dari KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan.
Venna Melinda bahkan dikabarkan menggugat cerai Ferry Irawan.
Lantas bagaimana nasib pembagian harta dan semacamnya yang tertuang dalam perjanjian pranikah mereka?
"Jadi gini, mereka tanda tangani perjanjian pranikah. Artinya seluruh harta dari masing-masing adalah hak masing-masing, tidak sebagai harta gana-gini," tutur Hotman Paris dalam konferensi pers di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Untuk saat ini, fokus Venna Melinda hanya pada perceraiannya.
"Untuk sekarang perjanjian pranikah tidak ada kaitannya dengan perceraian karena dalam proses perceraian, perceraiannya dulu," ucap Hotman.
"Baru kemudian kalau ada harta gana-gini, baru di situlah dipersoalkan apakah ada perjanjian pisah harta atau tidak," lanjutnya.
Akan tetapi ketika Hotman Paris bertanya tentang adakah harta gana-gini yang bisa dibagi, Venna Melinda menjelaskan bahwa tidak ada harta bawaan dari Ferry Irawan.
"Tapi hartanya nggak dia, ada nggak harta yang dibawa selama kalian nikah, selain harta kamu," tanya Hotman kepada Venna.
"Jadi, bahasa hukumnya tidak ada harta bawaan dari Ferry dan juga tidak ada harta gana-gini hasil keringat Ferry yang jadi persoalan. Yang ada adalah harta dari Venna," ucap Hotman Paris.
(*)