Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong menuding jika Penuntut Umum tidak menepati omongannya mengenai menghormati kedudukan Putri Candrawathi sebagai IRT.
"Dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa penuntut umum menghormati kedudukan terdakwa sebagai seorang perempuan, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga," ujar Sarmauli Simangunsong.
Bagi nya pernyataan Penuntut Umum tersebut hanyalah kamuflase dan menganggap pola pikir penuntut umum sudah diskriminasi hingga seksis sejak awal.
"Hingga menyebut-nyebut nama-nama perempuan dalam berbagai kitab suci seperti Maryam, Fatimah, Khadijah, Aisyah, Bunda Maria, Elisabeth, Dewi Sinta, Dropadi, dan Putri Yasodhara hanyalah kamuflase belaka atas sikap dan pola pikir penuntut umum yang sudah diskrimimatif dan seksis sejak awal," ungkapnya.
Selain itu, Sarmauli juga menyayangkan mengenai pernyataan penuntut umum mengenai kekerasan yang dialami Putri hanyalah khayalan.
Padahal sudah jelas terdapat 4 bukti yang jelas bahwa memang bener-benar terjadi kekerasan seksual yang terungkap di persidangan.
"Sangat disayangkan karena di bagian lain justru penuntut umum menyatakan bahwa kekerasan seksual hanyalah merupakan khayalan. Sekali lagi khayalan,"
"Dengan mengabaikan setidaknya empat bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual yang terungkap di persidangan," jelasnya.
Sarmauli mengharapkan jika penuntut umum seharusnya memiliki itikad baik untuk menghormati terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang ibu.
Dengan begitu penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang bahkan tidak didukung dengan keterangan saksi maupun bukti.