Find Us On Social Media :

Sebut Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa Hanya Khayalan dan Kental Siasat Jahat, Jaksa Dinilai Keji

By Mia Della Vita,None, Kamis, 2 Februari 2023 | 15:09 WIB

Penasihat hukum Putri Candrawathi menyebut JPU keji lantaran menyebut perkosaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi sebagai khayalan yang kental siasat jahat.

Grid.ID - Penasihat hukum Putri Candrawathi membalas komentar menohok Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal insiden pemerkosaan yang menimpa istri Ferdy Sambo.

Penasihat hukum Putri Candrawathi menyebut JPU keji lantaran menyebut perkosaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi sebagai khayalan yang kental siasat jahat.

Pernyataan JPU itu dinilai telah menjadikan Putri Candrawathi sebagai korban untuk kedua kalinya.

Pernyataan itu disampaikan Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Maruli Simangunsong dalam sidang duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Dalil Penuntut Umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan Korban terhadap Terdakwa hanyalah khayalan yang kental akan siasat jahat, merupakan dalil yang keji, sehingga menjadikan Terdakwa sebagai korban untuk kedua kali (double victimization),” ucap Maruli Simangunsong.

“Justru Penuntut Umum sendirilah yang tampaknya sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti yang dapat membuktikan tuduhan Penuntut Umum tersebut.”

Menurut Maruli Simangunsong, Penuntut Umum juga mencampuradukkan antara fase skenario "Duren Tiga" yang terjadi di tanggal 8 Juli 2022, yaitu tembak-menembak dengan kejadian sebenarnya di rumah Terdakwa di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh Penuntut Umum.

Pertama, fase rangkaian peristiwa pemerkosaan yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022, sebagaimana keterangan Terdakwa yang dikuatkan dengan keterangan saksi Susi, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, keterangan sdr. Ferdy Sambo.

“Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik, keterangan Dra. Reni Kusumawardhani, M. Psi. selaku Ahli Psikologi Forensik, keterangan Ahli Pidana Dr. Mahrus All dan Prof. Said Karim yang kesemuanya saling berkesesuaian dan telah menjadi fakta persidangan perkara a quo,” jelas Maruli Simangunsong.

Kedua, fase setelah peristiwa penembakan Korban di Duren Tiga 46, di mana Ferdy Sambo menyusun skenario dengan mengganti kejadian pemerkosaan di Magelang menjadi peristiwa pelecehan di Duren Tiga 46.

Baca Juga: 12 Hari Jelang Putusan Hakim, Ferdy Sambo Putus Asa dan Tak Tahan Dicaci Maki Masyarakat