“Terdakwa sejak awal menolak dan tidak pernah menyetujui skenario tersebut, namun sdr. Ferdy Sambo memaksa Terdakwa sehingga dengan terpaksa Terdakwa mengikuti arahan sdr. Ferdy Sambo mengenai kejadian pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga 46 sebagaimana keterangan saksi Arif Rachman Arifin,” jelas Maruli.
Kemudian ketiga, fase di mana Ferdy Sambo mengakui kejadian sesungguhnya yang terjadi dan berkata jujur pada Timsus yang dibentuk Mabes Polri perihal skenario tersebut.
“Terdakwa secara konsisten dan jujur memberikan keterangan mengenai peristiwa pemerkosaan yang sebenamya terjadi, baik dalam BAP saat pemeriksaan, maupun dalam memberikan keterangan di muka persidangan, hal tersebut sesuai dengan keterangan BAP sdr. Ferdy Sambo pada tanggal 9 September 2022,” ujar Maruli.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Pengacara: Penuntut Umum Keji, Tuding Perkosaan Putri Candrawathi Khayalan dan Kental Siasat Jahat