Find Us On Social Media :

Busana Seksi Putri Candrawathi Tuai Kontroversi, Penasihat Hukum Beri Jawaban Menohok untuk Jaksa

By Mia Della Vita,None, Kamis, 2 Februari 2023 | 17:17 WIB

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong angkat bicara soal pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pakaian seksi kliennya.

 

Grid.ID - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong angkat bicara soal pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pakaian seksi kliennya.

Sarmauli mengemukakan pembelaannya setelah mendengar jawaban jaksa atas pledoi terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, jaksa sudah menjelaskan bahwa pernyataan pakaian seksi tersebut berdasarkan petunjuk dan kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan.

Saksi tersebut antara lain, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, Adzan Romer, dan Prayogi.

Selain itu, jaksa juga menyoroti keterangan Putri yang menyebut ia mengganti pakaian dengan alasan sudah menjadi kebiasaan setelah melakukan perjalanan jauh.

Penasihat hukum: jaksa saling bertentangan

Menurut Sarmauli, frasa tersebut justru dibuat oleh jaksa dan mereka dinilai mengeluarkan ucapan yang saling bertentangan ketika membacakan replik.

"Di dalam persidangan bisa kita lihat bahwa keluarnya (Putri) dari Duren Tiga itu memang tidak disangka-sangka karena dijemput paksa oleh Pak Ferdy Sambo," katanya dikutip dari siaran Kompas TV.

"Justru keluar rumahnya dari Saguling tidak berganti pakaian seperti itu. Ini kan ada dua hal yang dalam satu frase, penuntut umum saling bertentangan sendiri," sambung Sarmauli.

Jaksa dinilai abaikan fakta persidangan Sarmauli juga menyayangkan replik jaksa yang dinilai mengabaikan beberapa hal penting terhadap kliennya selama persidangan berlangsung.

Ia mengatakan, jaksa seharusnya melihat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara komprehentif lantaran di dalamnya terdapat motif pemerkosaan.

Maka dari itu, penting untuk melihat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama soal alat bukti yang dikumpulkan.