Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer jalani sidang duplik hari ini, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan duplik tersebut, Ronny Talapessy menyampaikan jika replik yang disusun oleh penuntut umum terdapat kekeliruan.
Kekeliruan tersebut terdapat pada penafsiran perbuatan yang dilakukan oleh Richard Eliezer selama kesaksiannya di persidangan.
"Bahwa Replik dari Penuntut Umum pada halaman 8 (delapan) untuk menanggapi analisa Yuridis Poin 100 Halaman 40 Pleidoi Penasihat Hukum," ujar Ronny Talapessy.
"Dengan menyatakan bahwa Penasihat Hukum keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dapat menjadi hapus," tuturnya.
Ronny mengajukan hal tersebut dengan pertimbangan aspek kesalahan psikologis yang dilakukan oleh penuntut umum.
"Dengan alasan pertimbangan aspek Kesalahan Psikologis (psychologis schuldbegrip)," lanjutnya.
"Dan menyatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan," ungkap Ronny.
"Atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Saksi Ferdy Sambo, melainkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam hal ini hanyalah memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dengan saksi Ferdy Sambo," tuturnya.
(*)