Hal ini karena pelaku sudah melanggar pasa 29 UU ITE.
Baca Juga: Didukung Keluarga, Rizky Billar Belum Berniat Buka Pintu Maaf Pada Haters yang Dilaporkannya
"(Disangkakan) pasal 29 Undang-undang ITE, ancaman hukumannya empat tahun,"
Sampai saat ini, keputusan Rizky Billar untuk melaporkan haters terus didukung oleh keluarga.
Pihaknya ingin agar haters tersebut segera mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Untuk akun yang dilaporkan sendiri itu ada beberapa, kurang lebih sekitar 4-5 akun."
"Itu yang menjadi perhatian dari keluarga untuk segera dilakukan proses hukum bagi kita," ujar Sadrakh.
Tak cuma ujaran kebencian, akun-akun tersebut juga diduga telah melayangkan ancaman kepada keluarga Rizky Billar yang tentunya membuat sang aktor merasa perlu untuk melaporkannya.
"Di mana akun-akun tersebut sudah memposting atau memberitakan materi-materi atau penyampaian yang mungkin kurang lebih ujaran kebencian arahnya dan juga bersifat ancaman kurang lebih seperti itu," beber Sadrakh.
(*)