Grid.ID – Nama Kompol D kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Akibat kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, nama Kompol D disorot.
Mobil Audi A6 yang disebut ditumpangi oleh Nur (23) yakni istri sirinya dituduh telah menabrak mahasiswi Cianjur hingga meninggal dunia.
Sosok Kompol D pun dikulik, siapa dia sebenarnya?
Baca Juga: Kompol D Dihukum Sesuai Kode Etik, Akui Nur Istri Sirinya Pasca Dituduh Selingkuh
Rupanya Kompol D ikut menangani kasus Wowon Cs si pembunuh berantai.
Kompol D menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akan tetapi berdasarkan surat Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023 dimutasi di bagian Yama Polda Metro Jaya.
Kini dirinya tengah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Polri) karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo juga mengatakan bahwa Kompol D dikurung di tempat khusus (patsus) karena diduga berselingkuh dan berzina dengan Nur yang belakangan mengaku istri sirinya,
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo
(*)