"Tapi saat dia berbohong, saya yakin dia bukan orang yang punya hati nurani. Biar pengadilan yang akan menentukan hukumannya," pungkas Venna.
Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda telah menyeret Ferry Irawan menjadi tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan Polda Jatim pada 11 Januari 2023 lalu usai dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan lima saksi.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Ferry Irawan pun disangkakan dengan pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
Terkini, Ferry irawan kondisi mentalnya tak keruan dan merasa tertekan selama dua pekan di penjara kasus KDRT Venna Melinda.
Hal tersebut diungkap Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry irawan melansir dari Tribunnews.com, Rabtu (1/2/2023).
"Kondisi pak Ferry selama ini baik. Tapi karena ini masalah keluarga, ada tekanan batin dari psikisnya," kata Jeffry Simatupang ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Jeffry mengungkapkan, tekanan batin dan gangguan psikis yang dirasakan Ferry, karena pemberitaan yang diduga tak benar, yang disampaikan oleh pihak Venna Melinda, istrinya sendiri.
Rasa sedih dan psikisnya semakin terganggu, ketika Ferry mengetahui Venna tidak mau berdamai dan mengakhiri proses hukum di Polda Jawa Timur.