Rizky Billar pun berharap agar kasus serupa tak lagi terjadi, dan dapat menjadi pembelajaran agar netizen lebih bijak dalam berselancar di media sosial.
"Karena saya juga punya batas sabar, dan ini mudah-mudahan bahwasanya bisa belajar untuk memperbaiki diri."
"Untuk menjaga lisannya, menjaga tutur katanya," ujar Rizky Billar.
Sebelumnya, pelaku telah disangkakan dengan pasal 29 tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
"(Disangkakan) pasal 29 Undang-Undang ITE, ancaman hukumannya empat tahun," ujar kuasa hukum BIllar, Sadrakh.
Sampai saat ini, keputusan Rizky Billar untuk melaporkan haters terus didukung oleh keluarga.
Pihaknya ingin agar haters tersebut segera mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Untuk akun yang dilaporkan sendiri itu ada beberapa, kurang lebih sekitar 4-5 akun."
"Di mana akun-akun tersebut sudah memposting atau memberitakan materi-materi atau penyampaian yang mungkin kurang lebih ujaran kebencian arahnya dan juga bersifat ancaman kurang lebih seperti itu," beber Sadrakh.
(*)