Adapun pengakuan kali ini berbeda dengan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Wowon membunuh Noneng dan Wiwin di Cianjur karena takut aksi kejahatannya terbongkar.
Sebab, Noneng dan Wiwin mengetahui soal aksi penipuan dan pembunuhan yang telah dilakukan Wowon dan komplotannya.
Menanggapi adanya perbedaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka memiliki hak ingkar dalam memberikan keterangan.
Namun demikian, Hengki memastikan penyidik sudah menggali semua keterangan tersangka dan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan para tersangka.
Sebelumnya, pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sempat dikatakan keracunan makanan, para korban tersebut nyatanya diracun oleh Wowon dkk.
Mereka diracun karena mengetahui aksi penipuan dan pembunuhan yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki (60), M Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) di Cianjur.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi para korban.
Akibat kopi beracun itu, tiga korban tewas, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Adapun Ai Maimunah merupakan istri Wowon, sedangkan dua korban tewas lainnya adalah anak Ai Maimunah dengan mantan suaminya.