Find Us On Social Media :

Wowon Bongkar Alasan Bunuh Istri dan Mertuanya, Kekesalannya Memuncak Saat Kepulangan Korban ke Indonesia

By Mia Della Vita,None, Jumat, 3 Februari 2023 | 18:09 WIB

Tersangka pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Erawan mengungkapkan alasannya membunuh sang istri, Wiwin Winarti dan mertua, Noneng Suryati.

Grid.ID - Tersangka pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Erawan mengungkapkan alasannya membunuh sang istri, Wiwin Winarti dan mertua, Noneng Suryati.

Wowon mengaku membunuh sang istri pertama dan mertuanya karena dendam soal asmara dan uang.

Wowon mengklaim bahwa istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia selama 6 tahun berselingkuh dengan pria lain.

Menurut Wowon, pria selingkuhan istrinya itu orang Batam.

Kekesalan Wowon pun semakin membuncah tatkala Wiwin pulang ke Indonesia tidak menemuinya, melainkan pergi ke rumah orang tuanya, Noneng.

"Wiwin itu pulang dari Malaysia bawa laki-laki orang Batam katanya,” kata Wowon di Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Jumat (3/2/2023).

“Seharusnya, kalau pulang dari mana juga harus pulangnya ke suami. Tapi dia pulangnya ke rumah Noneng, mertua saya,” jelasnya.

Karena merasa dicueki oleh istrinya, Wowon pun akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa istri pertamanya itu.

"Aku dicuekin, ya aku merasa dendam," ucap Wowon.

Sedangkan alasan Wowon juga menghabisi nyawa mertuanya Noneng karena kesal uang titipan dari istrinya selama bekerja di Malaysia tidak pernah diberikan kepadanya.

"Aku nanya lagi sama Wiwin "Win, kamu suka kirim uang enggak sama si mamah (Noneng)?" Kata Wiwin, iya suka. Kalau kata si Mamah enggak," ujar Wowon.

Baca Juga: Tak Jadi Meregang Nyawa di Tangan Wowon Cs, Hana Lolos dari Maut karena Kejadian Ini

Adapun pengakuan kali ini berbeda dengan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Wowon membunuh Noneng dan Wiwin di Cianjur karena takut aksi kejahatannya terbongkar.

Sebab, Noneng dan Wiwin mengetahui soal aksi penipuan dan pembunuhan yang telah dilakukan Wowon dan komplotannya.

Menanggapi adanya perbedaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka memiliki hak ingkar dalam memberikan keterangan.

Namun demikian, Hengki memastikan penyidik sudah menggali semua keterangan tersangka dan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan para tersangka.

Sebelumnya, pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sempat dikatakan keracunan makanan, para korban tersebut nyatanya diracun oleh Wowon dkk.

Mereka diracun karena mengetahui aksi penipuan dan pembunuhan yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki (60), M Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) di Cianjur.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi para korban.

Akibat kopi beracun itu, tiga korban tewas, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Adapun Ai Maimunah merupakan istri Wowon, sedangkan dua korban tewas lainnya adalah anak Ai Maimunah dengan mantan suaminya.

Baca Juga: Kriminolog UI Soroti Kasus Pembunuh Berantai Wowon CS, Tuding Hal Ini Jadi Faktor Munculnya Aksi Sadis

Sementara itu, satu korban berinisial NR (5) yang sempat kritis adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah. NR selamat karena hanya menyesap sedikit kopi.

Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan penipuan dan pembunuhan.

Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.

Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.

Dari penelusuran penyidik, terdapat enam korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida.

Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.

Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

(*)

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Pengakuan Terbaru Wowon Bunuh Istri dan Mertuanya: Cemburu Korban Selingkuh hingga Tak Diberi Uang