Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Pelapor Sule Cs, Syahrul Rizal hadir di Polda Metro Jaya untuk penuhi agenda pemeriksaan di Ditreskrimum, hari ini, Senin (6/2/2023).
Syahrul Rizal didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin kembali menjelaskan mengenai keinginan kliennya terhadap Sule Cs.
Mualimin menjelaskan jika kliennya ingin pihak Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi melakukan klarifikasi dan sanggahan terkait video yang dilaporkan.
"Nah makanya ketika dilaporkan oleh klien kami, harapannya adalah Sule dan kawan-kawan ini memberikan klarifikasi dan memberikan sanggahan gitu," ujar Muhammad Mualimin di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2023).
Hal ini diminta karena Mualimin mengatakan jika kliennya tidak sepenuhnya memahami mengenai maksud isi video yang dilaporkan.
Ini disebabkan bahasa yang digunakan oleh Sule cs adalah bahasa campuran antara bahasa Indonesia dan bahasa sunda.
"Sejauh mana video itu yang beredar itu sebenarnya seperti apa sih? Karena kan klien kami juga tidak sepenuhnya paham," ungkap Mualimin.
"Karena kan videonya itu kan campuran antara bahasa Indonesia dengan bahasa Sunda."
"Jadi kami tentunya butuh keterangan lebih lanjut dari terlapor gitu," jelasnya.
Selanjutnya, dalam laporan ini, diketahui bahwa Sule cs disangkakan dengan pasal ujaran kebencian dan penistaan agama melalui UU ITE.
Baca Juga: Kasus Laporan Terhadap Sule CS Berlanjut, Syahrul Rizal Diminta Ini oleh Pihak Penyidik!
"Kami nggak hapal karena banyak, tapi yang jelas di dalam LP-nya adalah Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama melalui UU ITE," jelasnya.
Mualimin menjelaskan jika pasal yang menjerat Sule cs itu bisa memberikan tuntutan hukuman di atas 7 tahun.
"Tuntutannya di atas 7 tahun," tuturnya.
(*)