Grid.ID - Ngeri, sebanyak 2 anggota TNI di Pontianak ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika.
Narkotika yang dibawa oleh 2 anggota TNI di Pontianak berjenis sabu-sabu.
2 anggota TNI di Pontianak membawa sabu-sabu dengan total mencapai 20 kilogram.
Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, minta polisi militer menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap polisi mengantongi narkoba.
"Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan dipecat," tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Minggu 5 Februari 2023.
Tak hanya itu secara tegas, jenderal TNI bintang dua ini memerintahkan kepada polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk dituntut dengan ancaman pidana maksimal.
"Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat," tegas Pangdam Agusto.
Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.
Seperti diketahui dua oknum anggota TNI tertangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar membawa sebanyak 20 bungkus diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Penangkapan keduanya terjadi pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 00.25 WIB di pinggir jalan di Jl Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial T (37) warga Singkawang dan A (33) warga Kabupaten Sambas.