Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Tamara Bleszynski digugat oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski, dengan uang Rp 34 miliar.
Saat ini, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Hal tersebut bermula ketika Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard Bleszynski ke polisi atas kasus penggelapan aset warisan berupa hotel.
"Awalnya kita menggugat ini bermuara dari Tamara sendiri," ungkap kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
"Klien kami dilaporkan di Polda Jawa Barat mengenai penggelapan, yang digelapkan itu apa? barangnya masih ada, hotelnya masih ada, saham dia juga masih ada, nggak bergerak," jelasnya.
Kemudian Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski senilai Rp 34 miliar, karena wanita tersebut belum membayar biaya pengobatan sang ayah hingga saat ini.
"Nah karena ulah dia dari awal, akhirnya klien kami itu membuka dokumen di brankas, barulah teringat ada kesepakatan bersama pernyataan daripada Tamara dan klien kami," lanjut Susanti.
"Menyatakan bahwa pengobatan ayahnya itu biayanya dibagi dua, dan itu sudah lama, dari 2001 sampai sekarang belum pernah ada pembayaran," ungkap Susanti Agustina.
Lebih lanjut, sang pengacara juga mengungkapkan bahwa Tamara Bleszynski telah tanda tangan di atas materai untuk membantu membayar biaya pengobatan sang ayah.
"Ada dan ada tanda tangan dia juga kok di atas materai buat pernyataan. Malah, ada lawyer yang mengatakan bahwa Tamara itu usianya 20 tahun pada saat itu," kata Susanti.
Baca Juga: Ribut Gegara Warisan, Tamara Bleszynski Ajak Sang Kakak, Ryszard Bleszynski untuk Mediasi