Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Salah satu amalan yang sunnah dikerjakan di bulan Ramadan, terutama 10 hari terakhir adalah itikaf.
Bahkan, itikaf merupakan ibadah yang telah dilakukan oleh Nabi terdahulu sebagai pendekatan diri kepada Allah SWT.
Melansir Tribunnews.com, itikaf adalah berdiam diri di masjid dalam rangka beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Itikaf juga merupakan bermuhasabah atau introspeksi diri terhadap perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan.
Aktivitas ibadah yang dilakukan saat itikaf ini meliputi berdzikir, berdoa, membaca Al-Quran, salat sunnah, bershalawat, bertaubat, dan lainnya.
Ibadah ini dilakukan saat malam hari dan utamanya dilakukan di 10 hari terakhir di bulan Ramadan.
Saat dilakukan di bulan Ramadan, itikaf merupakan upaya meraih keutamaan Lailatur Qadar yang lebih baik dari 1000 bulan.
Pada sebuah haditsnya, Rasulullah SAW, bahkan menyatakan bahwa i’tikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beritikaf bersama beliau.
“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).
Nah, itikaf dilakukan tidak sembarangan karena harus mengikuti tata cara yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Berikut adalah tata cara itikaf yang meliputi niat, rukun, syarat, serta hal yang membatalkan, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kumpulan Doa Menyambut Bulan Suci Ramadan 2023, Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya
Niat Itikaf
Sebelum melakukan itikaf, bacalah niat itikaf yaitu:
“Nawaitu an a'takifa fi hadzal masjidil ma dumtu fih”
Artinya: “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”
Niat itikaf lain yang dapat digunakan adalah niat itikaf ini dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi.
“Nawaitul i'tikafa fi hadzal masjidil lillahi ta'ala”
Artinya: “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”
Rukun Itikaf
Terdapat empat itikaf yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Niat
- Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat
- Masjid
- Orang yang beritikaf
Syarat Itikaf
- Islam
- Berakal
- Suci dari junub, haid dan nifas
Hal yang Membatalkan Itikaf
Beberapa hal yang membatalkan i’tikaf adalah sebagai berikut:
- Berhubungan suami-istri
- Mengeluarkan sperma
- Mabuk yang disengaja
- Murtad
- Haidh, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya
- Nifas
- Keluar tanpa alasan
- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
(*)