Find Us On Social Media :

Optimis Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Bisa Berdamai, Hakim Ketua Beri Waktu 30 Hari

By Rissa Indrasty, Rabu, 8 Februari 2023 | 15:19 WIB

Tamara Bleszynski laporkan 3 orang atas kasus dugaan penggelapan aset.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang perdana atas kasus Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski sebesar Rp 34 Miliar digelar, Rabu (8/2/2023).

Hal tersebut karena Tamara Bleszynski tak kunjung membayar biaya pengobatan rumah sakit sang ayah hingga saat ini.

Padahal, Tamara Bleszynski sudah tandatangan di atas materai untuk sepakat bagi dua untuk membayar pengobatan sang ayah.

Namun, Hakim Ketua yakin bahwa Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan.

"Saya sudah pelajari gugatan yang masuk, ini ternyata antar saudara, Saya optimis ini bisa damai," ungkap Hakim Ketua saat dipantai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Disamping itu, Hakim Ketua berharap persidangan ini tidak dilanjutkan dan kedua belah pihak menempuh jalur damai.

"Saya harap bapak ibu mengupayakan perdamaian ketimbang masuk persidangan," ungkap Hakim Ketua.

Oleh karena itu, Hakim Ketua memberi Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski waktu untuk berdamai.

"Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk berdamai. Diperkirakan masih butuh waktu untuk berdamai, bisa melakukan perpanjangan. Mediasi tidak harus datang ke perdamaian, bisa dilakukan dimana saja," ungkap Hakim Ketua.

Lebih lanjut, Hakim Ketua kembali mengutarakan pengharapannya agar Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski damai.

"Harapan majelis mudah-mudahan perdamaian muncul karena ini masih satu keluarga," ungkap Hakim Ketua.