Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Ferry Irawan sudah resmi mengajukan gugatan cerainya kepada Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
Namun hingga saat ini, Ferry Irawan sendiri masih berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim, Surabaya, karena dugaan KDRT.
Melihat hal ini, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mencoba menjelaskan mengenai efek status Ferry terhadap proses perceraian tersebut.
Taslimah mengatakan jika status tersangka yang disandang oleh Ferry Irawan bisa saja berpengaruh dalam sidang perceraiannya.
"Bisa aja," ujar Taslimah, Rabu (8/2/2023).
Taslimah mengatakan hal itu berpengaruh pada kehadiran Ferry Irawan nantinya di saat proses persidangan sudah dimulai.
Kehadiran Ferry Irawan saat di persidangan bisa dihadiri secara langsung oleh dirinya atau diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Kan dia berada misalnya di rutan, siapa aja lah bukan menunjuk seseorang, bukan," ungkapnya.
"Orang yang dihukum terus dipanggil kalau dia mengajukan gugatan, mengajukan permohonan, dia tetap dipanggil untuk hadir, baik secara langsung maupun diwakili oleh kuasa hukumnya," tuturnya.
(*)