"Mas Ferry Irawan dan keluarga sudah memantapkan hatinya untuk mengajukan proses cerai sebagai penggugat dan Mbak Venna Melinda sebagai tergugat," terang Sunan Kalijaga.
Di samping itu, Khairul Imam yang juga merupakan tim Kuasa Hukum Ferry Irawan mengaku bahwa surat kuasa telah diberikan oleh Ferry Irawan.
Sosok Khairul Iman juga menyebut bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh suami Venna Melinda pada (30/1/2023) lalu.
"Jadi per tanggal 7 Februari 2023, berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Mas Ferry tanggal 30 Januari 2023 dalam hal untuk membuat dan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Mbak Venna Melinda," ujarnya.
"Kami tim kuasa hukum telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan cerai talak atau gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sambung Imam sembari menunjukkan bukti.
Dalam kesempatan tersebut, Khairul Imam juga menyebutkan alasan Ferry Irawan melayangkan gugatan cerai.
Venna Melinda sebagai tergugat diduga menjatuhkan harkat dan martabat Ferry Irawan selaku suaminya.
"Saya jabarkan adalah secara garis besarnya."
"Bahwa permohonan itu, Mbak Venna Melinda yang kami duga telah menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku suaminya," terangnya.
Tim kuasa hukum Ferry Irawan menjelaskan bahwa dugaan tersebut akan dibuktikan dalam agenda persidangan nantinya.
"Akan kami buktikan dalam agenda persidangan," tutupnya.