Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Proses hukum terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda hingga kini masih terus berjalan.
Sikap Venna Melinda yang bersikeras menolak untuk berdamai membuat rumah tangganya dengan Ferry Irawan berada di ujung tanduk.
Bahkan, kini Ferry Irawan dikabarkan sudah mantap menggugat cerai Venna Melinda.
Hal ini dibenarkan Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan.
Sosok Sunan Kalijaga diminta Ferry Irawan untuk melakukan upaya hukum semaksimal mungkin agar bisa menggugat cerai Venna Melinda secepatnya.
Kini gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Hari ini saya mau menyampaikan terkait dengan penunjukan Mas Ferry ke kantor saya dan tim selaku kuasa hukum," ujar Sunan Kalijaga dilansir dari TribunStyle.com, Rabu (8/2/2023).
"Kuasa hukum yang menjalankan atau melakukan upaya hukum menggugat cerai Mbak Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjutnya.
Meski usia pernikahannya dengan Venna Melinda belum genap setahun, Ferry Irawan telah memantapkan hatinya untuk menggugat cerai sang istri.
Keputusan Ferry Irawan ini pun didukung penuh oleh pihak keluarga.
Baca Juga: 3 Minggu Ferry Irawan Mendekam di Penjara, sang Adik Sebut Tanda-tanda Penyakitnya Kembali Muncul
"Mas Ferry Irawan dan keluarga sudah memantapkan hatinya untuk mengajukan proses cerai sebagai penggugat dan Mbak Venna Melinda sebagai tergugat," terang Sunan Kalijaga.
Di samping itu, Khairul Imam yang juga merupakan tim Kuasa Hukum Ferry Irawan mengaku bahwa surat kuasa telah diberikan oleh Ferry Irawan.
Sosok Khairul Iman juga menyebut bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh suami Venna Melinda pada (30/1/2023) lalu.
"Jadi per tanggal 7 Februari 2023, berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Mas Ferry tanggal 30 Januari 2023 dalam hal untuk membuat dan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Mbak Venna Melinda," ujarnya.
"Kami tim kuasa hukum telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan cerai talak atau gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sambung Imam sembari menunjukkan bukti.
Dalam kesempatan tersebut, Khairul Imam juga menyebutkan alasan Ferry Irawan melayangkan gugatan cerai.
Venna Melinda sebagai tergugat diduga menjatuhkan harkat dan martabat Ferry Irawan selaku suaminya.
"Saya jabarkan adalah secara garis besarnya."
"Bahwa permohonan itu, Mbak Venna Melinda yang kami duga telah menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku suaminya," terangnya.
Tim kuasa hukum Ferry Irawan menjelaskan bahwa dugaan tersebut akan dibuktikan dalam agenda persidangan nantinya.
"Akan kami buktikan dalam agenda persidangan," tutupnya.
Atas langkah yang diambil Ferry Irawan ini, Venna Melinda tampaknya kalah start.
Pasalnya, sebelumnya Venna Melinda juga mengungkapkan bahwa dirinya siap melayangkan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
“Soal bercerai alhamdulillah draft (perceraian) sudah selesai,” kata Venna Melinda seperti dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda juga membenarkan pernyataan kliennya.
"Gue banyak klien jadi belum sempat, sudah dikasih draftnya sama dia (Venna),” timpal Hotman Paris.
Pengacara kondang itu lantas menjelaskan soal harta gono-gini jika Venna Melinda dan Ferry Irawan berpisah.
“Mereka menandatangani perjanjian pranikah, artinya seluruh harta dari masing-masing adalah hak masing-masing, tidak sebagai harta gana gini,” ucap Hotman.
"Untuk sekarang, perjanjian pranikah itu enggak ada kaitaannya dengan perceraian, karena dalam proses perceraian itu perceraiannya dulu,” tutur Hotman.
(*)