Dengan ini, meski Ferry Irawan telah mencuri start untuk menggugat cerai Venna Melinda lebih dulu, tetap saja gugatan tersebut belum sah.
Sehingga nomor perkara untuk kasus perceraian ini pun belum dikeluarkan.
"Jadi karena persyaratan surat kuasanya belum lengkap sehingga pendaftaran secara E-Court itu belum terdaftar."
"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi sebagai kuasa hukum, sehingga perkara tersebut belum didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi belum ada nomornya."
"Gugatan tersebut sudah masuk secara E-Court cuma belum bernomor," tegas Taslimah.
(*)