"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum."
"Ada sih memang, secara E-Court," ucap Taslimah.
Taslimah mengatakan bahwa meski terlapor sudah mendaftar via e-court, namun laporan tersebut belum terdaftar karena adanya beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak kuasa hukum Ferry Irawan yakni Sunan Kalijaga.
Dengan demikian, pendaftaran yang dilakukan tim kuasa hukum melalui e-court belum resmi terdaftar.
"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar."
"Jadi kalau secara elektronik E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi."
"Ya itu tadi identitas kuasa hukumnya, surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas," ujar Taslimah.
Dengan ini, meski Ferry Irawan telah mencuri start untuk menggugat cerai Venna Melinda lebih dulu, tetap saja gugatan tersebut belum sah.
Sehingga nomor perkara untuk kasus perceraian ini pun belum dikeluarkan.
"Jadi karena persyaratan surat kuasanya belum lengkap sehingga pendaftaran secara E-Court itu belum terdaftar."
"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi sebagai kuasa hukum, sehingga perkara tersebut belum didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi belum ada nomornya."
"Gugatan tersebut sudah masuk secara E-Court cuma belum bernomor," tegas Taslimah.
(*)