Hingga akhirnya sang jabang bayi yang tubuhnya masih berwarna merah itu, tak bergerak atau tewas.
"Suaminya enggak tahu (istri melahirkan). Karena pulang malam. Ngaku kepada suaminya yng melihat darah; mengaku kalau pendarahan aja," katanya di Mapolsek Gayungan, Jumat (16/12/2022).
Guna menghilangkan jejak dan keberadaan jasad bayinya itu. Suhartono menerangkan, tersangka memasuki tubuh sang bayi ke dalam wadah tas jinjing warna merah.
Lalu meletakkan tas tersebut ke dalam keranjang tempat biasa dirinya meletakkan pakaian. Dan menutupinya dengan tumpuka pakaian.
Setelah dua menyimpan jasad bayinya sendiri. Tersangka akhirnya membuang jasad bayinya itu ke sebuah warung makan Jalan Menanggal V, Gayungan, Surabaya, pada Sabtu (10/12/2022) pagi.
Berdasarkan perhitungan jarak menggunakan fitur penunjuk lokasi maps situs Google. Jarak kosan tersangka dengan lokasi warung tempat dirinya membuang jasad tersebut, sekitar 500 meter, atau dengan waktu tempuh dua menit berkendara motor.
Tersangka, lanjut Suhartono, menuju lokasi tersebut untuk membuang jasad bayinya yang terbungkus buntalan kain dalam kantung kresek putih itu, mengendarai sepeda angin berwarna hitam miliknya.
"Mayat dibuang sendiri naik sepedah ontel (sabtu)," jelasnya.
Lalu, bagaimana cara tersangka menyembunyikan kehamilannya dari sang suami dan para tetangga.
Suhartono mengungkapkan, tersangka selslu berdalih kepada sang suami bahwa kondisi perutnya yang membesar itu, karena terjadi pembekakan pascamenjalankan program Suntik KB selama tiga bulan dan mengonsumsi pil KB.