Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J dengan lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, bakal menemui final.
Putri Candrawathi bakal menghadapi sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di hari yang sama dengan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Persidangan terhadap Putri Candrawathi bakal digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu temuan dari rangkaian pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, yaitu istri Ferdy Sambo ini berkata tak jujur dalam uji poligraf atau tes kebohongan.
Salah satu pertanyaan yang terdeteksi dijawab Putri Candrawathi dengan perkataan tak jujur yakni soal hubungannya dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menjawab pertanyaan tersebut, Putri Candrawathi membantah berselingkuh dengan Brigadir J yang tewas ditembak di kediaman Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi pun sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, hukuman Putri Candrawathi baru akan diputus dalam sidang vonis setelah melalui pledoi, replik dan duplik yang sudah digelar.
Berbeda dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, 3 terdakwa lain dalam kasus kematian Brigadir J menjalani sidang putusan di hari yang berbeda.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bakal menemui vonis hukuman pada Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Mendengar Vonis Hukuman Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua