Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Hari ini, Senin (13/2/2023), merupakan babak akhir dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo bakal mendengarkan vonis terhadap dirinya melalui sidang putusan yang bakal berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang putusan mantan Kadiv Propam Polri ini digelar terbuka untuk umum.
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.
Yoshua Hutabarat meregang nyawa di tangan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu, atas arahan Ferdy Sambo.
Yoshua dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Ferdy Sambo menyusun skenario seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak antara polisi lawan polisi.
(*)