Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, sementara Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
(*)
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang putra saat hadir di sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, sementara Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
(*)