Find Us On Social Media :

Gelagat Aneh Pelaku Pembunuhan Mantan Pacar di Pandeglang dengan Kloset, Sempat Datangi Ayah Korban dan Lakukan Ini

By Novita, Senin, 13 Februari 2023 | 11:01 WIB

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani

Baca Juga: Pesan Terakhir Elisa Sebelum Dibunuh Mantan Pacar Pakai Kloset, Sempat Keluhkan Hal Ini dan Pamit pada Rekan Kerja

"Kalau pelaku niat baik, langsung datang ke rumah Elisa pada waktu korban hendak pulang," ungkapnya.

"Apalagi pagi nya pelaku sudah minta tolong bapak korban untuk memfasilitasi abalikan," tambahnya.

Oleh karenanya, Razid membantah keterangan pelaku yang mengaku tanpa sengaja berpapasan dengan korban.

"Kami membantah kalau korban berpapasan dengan Elisa setelah pulang nyetrum ikan. Karena kami menduga ini sudah direncanakan," pungkasnya.

Kini Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal berlapis.

Ia dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.

Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," ujar AKP Shilton.

(*)