"Kalau pelaku niat baik, langsung datang ke rumah Elisa pada waktu korban hendak pulang," ungkapnya.
"Apalagi pagi nya pelaku sudah minta tolong bapak korban untuk memfasilitasi abalikan," tambahnya.
Oleh karenanya, Razid membantah keterangan pelaku yang mengaku tanpa sengaja berpapasan dengan korban.
"Kami membantah kalau korban berpapasan dengan Elisa setelah pulang nyetrum ikan. Karena kami menduga ini sudah direncanakan," pungkasnya.
Kini Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal berlapis.
Ia dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.
Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.
AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," ujar AKP Shilton.
(*)