Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Majelis hakim Wahyu Imam Santoso menemukan kejanggalan terhadap penganiayaan Putri Candrawathi oleh Yoshua Hutabarat di dalam sidang putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap PC."
"Namun demikian, ada beberapa kejanggalan yang dapat disimpulkan sebagai berikut," kata Wahyu Imam Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Wahyu Imam Santoso melanjutkan, awal mula pada tanggal 7 Juli 2022 pukul 18.30, saksi Kuat Ma'ruf melihat melalui kaca dan melihat Yoshua sedang berada di tangga menuju turun.
Kala itu Kuat melihat Yoshua sedang layaknya mengintip, dan menggedor kaca sembari teriak "woy!" dan membuat Yoshua berlari.
"Saksi KM menengok ke belakang dari kaca korban Nofriansyah ada di tangga posisi arah turun."
"Kemudian saksi lihat korban Nofriansyah seperti intip-intip, saksi gedor kacanya, saksi teriak "Woy!" Tetapi korban Nofriansyah malah lari," lanjut Wahyu Imam Santoso.
"Saksi KM curiga, karena posisi ada di lantai atas. Lalu saksi panggil saksi Susi, saksi bilang 'Sus coba cek ibu di atas, coba lihat'."
"Setelah itu saksi Susi naik ke atas dan berteriak memanggil saksi. Setelah saksi naik ke atas melihat ibu ada di depan kamar mandi dengan posisi duduk," ucap Wahyu Imam Santoso.
Kejanggalan yang dimaksud lantaran dalam keterangan para saksi, Mittahul Haq, Ricky Rizal, Richard Eliezee, Kuat Ma'ruf, dan Susi bahwa di tanggal tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang merayakan hari pernikahan mereka.
Di perayaan tersebut, para ajudan turut disuapi oleh Putri Candrawathi.
"Menimbang bahwa, berdasarkan saksi Miftahul Haq, RR, KM, dan Susi, serta RE, di persidangan menerangkan bahwa pada 7 Juli dini hari terdakwa bersama PC merayakan hari jadi pernikahan mereka. Dan terdakwa bersama PC menyuapi makanan ke pada para ajudan termasuk korban dan ART," tutur Hakim.
(*)