Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023) menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang secara terpisah.
Dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membeberkan hal mengejutkan soal Putri Candrawathi.
Ia menilai bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu Iman menyebut kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman dilansir dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu Iman.
Selain itu, Ferdy Sambo sendiri mengungkapkan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanyalah ilusi.
Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.