"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu Iman.
Dalam persidangan ini, keluarga Brigadir J juga tampak menghadiri persidangan.
Dikutip dari TribunStyle.com, Senin (13/2/2023), kedua orang tua serta kakak dari Brigadir J datang ke ruang sidang sekitar pukul 09.45 WIB sesaat sebelum sidang dimulai.
Ibunda Brigadir J juga membawa foto sang putra yang mengenakan baju kebesarannya.
Foto tersebut berada di dalam bingkai berwarna putih dan dipeluk erat oleh ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Kedua orangtua dan kakak Brigadir J duduk di kursi bagian depan pengunjung ruang sidang.
Mereka ingin menyaksikan secara langsung vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa pembunuh putranya.
“Kita persiapkan mental dan hati kita,” ucap Samuel Hutabarat, ayah Yosua.
Baca Juga: Hakim Ungkap Kejanggalan Soal Penganiayaan Putri Candrawathi di Sidang Vonis Ferdy Sambo
Ia menganggap bahwa Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir J, sedangkan Putri Candrawathi adalah penyulutnya.
Oleh sebab itu, keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dikenakan hukuman maksimal dalam pasal 340 pembunuhan berencana.
“Ferdy Sambo aktor intelektual, si Putri Candrawathi dialah penyulut permasalahn ini, maka tersulutlah emosi si Ferdy Sambo,” ucap Samuel.
“Dialah yang menyulut suaminya itu, dia yang tau sebenarnya di Magelang,” lanjutnya.
(*)