Find Us On Social Media :

Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Putri Candrawathi Simpan Rasa Sakit Hati Mendalam Pada Brigadir J Gegara Hal Ini

By Mentari Aprelia, Senin, 13 Februari 2023 | 14:07 WIB

Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023)

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023) menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang secara terpisah.

Dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membeberkan hal mengejutkan soal Putri Candrawathi.

Ia menilai bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu Iman menyebut kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman dilansir dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu Iman.

Selain itu, Ferdy Sambo sendiri mengungkapkan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanyalah ilusi.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Datang Langsung ke Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Harapannya

Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu Iman.

Dalam persidangan ini, keluarga Brigadir J juga tampak menghadiri persidangan.

Dikutip dari TribunStyle.com, Senin (13/2/2023), kedua orang tua serta kakak dari Brigadir J datang ke ruang sidang sekitar pukul 09.45 WIB sesaat sebelum sidang dimulai.

Ibunda Brigadir J juga membawa foto sang putra yang mengenakan baju kebesarannya.

Foto tersebut berada di dalam bingkai berwarna putih dan dipeluk erat oleh ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Kedua orangtua dan kakak Brigadir J duduk di kursi bagian depan pengunjung ruang sidang.

Mereka ingin menyaksikan secara langsung vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa pembunuh putranya.

“Kita persiapkan mental dan hati kita,” ucap Samuel Hutabarat, ayah Yosua.

Baca Juga: Hakim Ungkap Kejanggalan Soal Penganiayaan Putri Candrawathi di Sidang Vonis Ferdy Sambo

Ia menganggap bahwa Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir J, sedangkan Putri Candrawathi adalah penyulutnya.

Oleh sebab itu, keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dikenakan hukuman maksimal dalam pasal 340 pembunuhan berencana.

“Ferdy Sambo aktor intelektual, si Putri Candrawathi dialah penyulut permasalahn ini, maka tersulutlah emosi si Ferdy Sambo,” ucap Samuel.

“Dialah yang menyulut suaminya itu, dia yang tau sebenarnya di Magelang,” lanjutnya.

 (*)