Grid.ID - Sidang vonis Ferdy Sambo tengah berlangsung, pada Senin (13/2/2023).
Perhatian terhadap sidang vonis Ferdy Sambo datang tak hanya dari masyarakat umum tapi juga dari para pakar.
Pakar sempat ingatkan hakim jelang sidang vonis Ferdy Sambo hingga singgung soal beli hukum.
Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengimbau majelis hakim untuk berhati-hati ketika memvonis Ferdy Sambo.
Reza menilai hukuman yang terlalu ringan dapat menjadi bumerang di kemudian hari. Pasalnya, Sambo diklaim memiliki harta segudang.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa eks Kadiv Propam Polri itu bisa membeli hukum dari balik jeruji besi.
"Sambo itu kabarnya punya kekayaan luar biasa. Di tengah atmosfer penegakan hukum yang morat-marit seperti sekarang, terpidana yang punya kekuatan finansial dapat membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara," ujar Reza pada Minggu (12/2/2023).
Oleh karena itu, Reza menyarankan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan Sambo hukuman semaksimal mungkin. Jika perlu, Sambo bisa dihukum mati agar tidak berkutik.
"Di samping, idealnya, hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi. Pada titik itulah, lewat putusannya, majelis hakim dapat berkontribusi bagi Indonesia agar lebih aman," kata Reza.
"Hukuman mati merupakan opsi yang tepat untuk maksud-maksud tersebut," tegas dia.
Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo turut menjalani sidang vonis di waktu yang bersamaan.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam dua kasus oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Putri dituntut dengan hukuman yang lebih ringan. Jaksa penuntut umum menuntut Putri dengan kurungan penjara selama delapan tahun.
Hakim: Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo memenuhi unsur kesengajaan saat membunuh eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri itu.
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut majelis hakim, unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.
Misalnya, Ferdy Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J. Namun ditolak.
Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca Juga: Hakim Ungkap Kejanggalan Soal Penganiayaan Putri Candrawathi di Sidang Vonis Ferdy Sambo
Jenderal bintang dua itu kemudian meminta Bharada E menjadi eksekutor untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi,” papar Hakim Wahyu.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).??
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul: Ingatkan Hakim Hati-hati soal Vonis, Pakar: Ferdy Sambo Itu Tajir, Bisa Beli Hukum (*)