Find Us On Social Media :

Memilih Lokasi, Alat, dan Eksekutor, Hakim Sebut Ferdy Sambo telah Membunuh Brigadir J dengan Sengaja

By Citra Widani, Senin, 13 Februari 2023 | 14:42 WIB

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Joshua digelar hari ini Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh 2 terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam sidang yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso, disebutkan bahwa Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan dalam membunuh Brigadir J.

Pasalnya, Ferdy Sambo telah terbukti telah memikirkan cara untuk membunuh Brogadir J mulai dari pemilihan lokasi, orang yang mengeksekusi hingga memilih alat yang akan dipakai untuk membunuh Brigadir J.

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya."

“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi,” ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan Nifriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Ruang Utama Prof.H.Oemar Seno Adji.

Adapun sidang pada pagi hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kedua ajudan eks Kadiv Propam Polri itu yakni Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan sang supir Kuat Ma'ruf juga berstatus sebagai terdakwa

Sebelumnya Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.