Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Majelis Hakum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar secara terbuka untuk umum.
Pembacaan sidang putusan Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso
“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman mati,” ucap Majelis Hakim.
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari terhadap terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Yosua Hutabarat meregang nyawa di tangan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atas arahan Ferdy Sambo.
Yosua dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Ferdy Sambo menyusun skenario seolah-olah terjadi perustiwa baku tembak antara polisi lawan polisi.
(*)