Find Us On Social Media :

Harapan Ayah Brigadir J Terkabul, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

By Annisa Marifah, Senin, 13 Februari 2023 | 16:07 WIB

Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Brigadir J tewas di tangan Ferdy Sambo.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Senin (13/2/2023), ayah Brigadir J pun mengungkap isi hatinya.

Samuel Hutabarat mengungkap keinginan soal hukuman untuk pembunuh anaknya ini.

Samuel menilai bahwa Ferdy Sambo tak memiliki penyesalan telah membunuh Brigadir J.

"Mereka itu tampaknya tidak ada penyesalan sama sekali di raut wajahnya di persidangan," kata Samuel Hutabarat.

"Menunjukkan kecongkakannya terhadap semua orang, terlebih kepada kami," sambungnya.

Samuel Hutabarat juga menyebut bahwa permintaan maaf Ferdy Sambo sama sekali tak tulus.

"Apalagi Ferdy Sambo di waktu kami sebagai saksi di sana (di persidangan) dia meminta maaf itu secara bersyarat kepada kami," kata Samuel Hutabarat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Inilah Pertimbangan Hakim Sebelum Jatuhi Hukuman kepada Suami Putri Candrawathi

"Padahal mereka itu sudah menghabisi nyawa anak kita almarhum Yosua secara sadis," lanjutnya.

Samuel Hutabarat menilai bahwa Ferdy Sambo telah mencoreng instasi kepolisian, ia berharap agar Ferdy Sambo dihukum mati.

"Dia sudah mencoreng nama baik seluruh instansi kepolisian atas perbuatannya dan dia selalu membangun kebohongan demi kebohongan, memfitnah anak kita, almarhum Yosua," ucap Samuel Hutabarat.

"Maksud saya di sini biar tidak ada lagi timbul Sambo Sambo berikutnya di kemudian hari dan tidak akan ada lagi Yosua Yosua korban di kemudian hari," tuturnya.

Melansir Kompas.com, kini Ferdy Sambo pun telah mendapat vonis hukuman atas perbuatannya.

Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhna berancana kepada Brigadsir J.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Melansir Tribunnews.com, sidang vonis Ferdy Sambo ini rupanya dijaga ketat.

"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.

Nurma menyebut tim Gegana Polri melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

(*)