Grid.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada Senin (13/02/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, hakim sebut suami Putri Candrawathi sengaja bunuh ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga menjelaskan unsur kesengajaan di kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut majelis hakim, unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.
Misalnya, Ferdy Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J. Namun ditolak.
Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.