Grid.ID- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diam mematung saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Bahkan Ferdy Sambo nyaris tidak bergerak. Ia duduk kaku dengan posisi kedua tangan bertautan di depan.
Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo hanya terlihat sekali mengubah posisi duduknya.
Itu pun kala hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.
Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik, ia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimak pernyataan Hakim Ketua, Iman Wahyu Sentosa.
Diketahui, pembacaan pertimbangan vonis Ferdy Sambo oleh majelis hakim berdasarkan keterangan saksi mulai dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu hingga Kuat Ma'ruf kini sedang berlangsung.
Saat membacakan pertimbangan hakim, Wahyu Iman mengatakan tak yakin Putri Candrawathi merupakan korban pelecehan seksual.
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu Iman, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Dengan demikian, Wahyu Iman mengatakan keterangan soal pelecehan seksual yang dilakunan Brigadir J kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," tuturnya.
Sebagai informasi, persidangan juga dihadiri oleh keluarga almarhum Brigadir J dan kuasa hukum mereka.