Laporan Wartawan Grid.ID, Puspita Rahayu
Grid.ID- Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini sampai pada sidang vonis terhadap para tersangka.
Berdasarkan sidang vonis yang digelar Senin (13/2/2023), Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Penetapan vonis oleh majelis hakim disusul dengan riuh hadirin yang berada di ruang sidang.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Rosti Simanjuntak yang tak lain adalah ibunda Brigadir J menyampaikan pendapatnya.
Sembari berkaca-kaca, ia menyinggung soal harapannya dan keluarga selama ini.
"Sesuai dengan harapan kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," jelasnya dilansir dari siaran langsung kompas.tv.
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini, mereka telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo dia mendapatkan putusan vonis yaitu hukuman mati," tambahnya sembari menahan tangis.
Ia lantas menyampaikan rasa terima kasihnya atas vonis yang disampaikan oleh majelis hakim.
"Jadi kami keluarga sangat-sangat berterima kasih kepada semua para hakim maupun semua publik maupun media, semua yang mendukung kami, pengacara, semua pihak keluarga kami sangat-sangat berterima kasih," tambahnya.
"Semoga Tuhan Yesus memberkati semuanya," tandas Rosti Simanjuntak.