Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Suami Putri Candrawathi Saat dengar Vonis Hakim Disorot

By Nindya Galuh Aprillia, Senin, 13 Februari 2023 | 16:07 WIB

Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Grid.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya menemui ujungnya.

Pada Senin (13/2/2023), ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Mendengar putusan bahwa dirinya divonis hukuman mati, reaksi Ferdy Sambo pun tersorot kamera.

Dalam tayangan Kompas TV, Ferdy Sambo tampak berdiri di depan Ketua Mejlis Hakim.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Ternyata Sempat Tegas Tuntut Hal Ini: Agar Tidak Ada Yosua Yosua Lain

Ferdy Sambo juga sempat menundukkan kepalanya saat Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tersebut kepadanya.

Dalam sidang tersebut tampak pula orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntkan.

Melansir Tribunnews.com, vonis hukuman mati diberikan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja."

"Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sebagai kilas balik, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo terungkap pada awal Juli 2022.

Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.

Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.

Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Inilah Pertimbangan Hakim Sebelum Jatuhi Hukuman kepada Suami Putri Candrawathi

(*)