Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Rupanya Hal Ini yang Jadi Alasan Hakim Jatuhi Hukuman!

By Annisa Marifah, Senin, 13 Februari 2023 | 16:33 WIB

Ferdy Sambo

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini jadi sorotan.

Melansir Kompas.com, Ferdy Sambo pun telah mendapat vonis hukuman atas perbuatannya.

Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com pada Senin (13/2/2023), hakim mengungkap berbagai pertimbangan yang membuat Ferdy Sambo divonis mati.

Selain terbukti membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo juga merusakan CCTV yang merupakan bukti dalam kasus ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Suami Putri Candrawathi Sengaja Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo dinilai melanggar pasar 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Irjen ini juga bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati juga dikarenakan ia terbukti menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.

Jaksa mengungkap bahwa tak ditemukan hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Jaksa juga menybeut tak ada alasan pembenar maupun pemaaf untuk membebaskan Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Ternyata Sempat Tegas Tuntut Hal Ini: Agar Tidak Ada Yosua Yosua Lain

 

(*)