Find Us On Social Media :

Tampak Lemas dan Gugup, Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Hukuman Pembunuhan Terhadap Brigadir J

By Hana Futari, Senin, 13 Februari 2023 | 18:10 WIB

Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023)

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Putri Candrawathi menjalani sidang vonis putusan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang vonis Putri Candrawathi berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 16.30.

Putri Candrawathi tampak mengenakan pakaian atasan berwarna putih dan celana hitam.

Sebuah masker berwarna putih pun tampak menutupi bagian hidung dan mulut istri Ferdy Sambo itu.

Putri Candrawathi pun didudukkan di hadapan hakim sembari mendengarkan materi sidang.

Istri Ferdy Sambo itu terlihat duduk lemas dan memperlihatkan gestur tubuh yang gugup.

Putri Candrawathi terlihat memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya dengan posisi menutup telapak tangan seolah menenangkan diri.

Tak lama lagi, Putri Candrawathi akan menghadapi putusan hakim terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 Ferdy Sambo menghadapi tuntutan hakim.

Ferdy Sambo dituntut hukuman mati atas kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Sudah Tak Bisa Berkutik, Hakim Beberkan Bukti-bukti Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Terungkap Senjata yang Digunakan

Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal menghadapi tuntutan.

Sementara itu, Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (15/2/2023).

Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan bakal segera rampung setelah 7 bulan berjalan.

Brigadir J meregang nyawa diduga dalam tembakan Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J lantaran ajudannya itu telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi.

(*)