Grid.ID - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menjuluki Putri Candrawathi sebagai wanita iblis.
Kemarahan keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak dapat dibendung lagi.
Pada hari Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Mendengar vonis majelis hakim tersebut, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangisnya.
Doa dan harapan yang selama ini ia langitkan akhirnya menjadi kenyataan.
Saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, (13/2/2023), Rosti Simanjuntak mengungkapkan rasa sykurnya.
Tak hanya itu, Rosti juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana putranya.
Ya, ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini tak percaya anaknya memperkosa Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tampak Lemas dan Gugup, Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Hukuman Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Menurut Rosti, cerita pemerkosaan hanya dalih Putri Candrawathi untuk lari dari tanggung jawab di kasus pembunuhan Brigadir J.