"Itu semua (pemerkosaan) adalah kebohongan, dalih dia (Putri Candrawathi untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya," kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti pun menyebut Putri Candrawathi sebagai wanita berhati iblis.
"Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," ujarnya.
Saat ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sedang membacakan putusan kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Adapun terdakwa Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai perbuatan Putri Candrawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.
Selain itu, menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Suami Putri Candrawathi Saat dengar Vonis Hakim Disorot
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU.